Pembagian Hukum

Karena hukum merupakan “Himpunan” peraturan maka secara garis besar hukum di bagi menjadi 2 yaitu  :
1.   Hukum Publik
Adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dengan titik beratnya kepentingan umum.
2.   Hukum Privat
Adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dengan titik berat perlindungannya kepada pribadi atau individu.
0 Komentar untuk "Pembagian Hukum"

Back To Top