Pembagian Hukum

Karena hukum merupakan “Himpunan” peraturan maka secara garis besar hukum di bagi menjadi 2 yaitu  :
1.   Hukum Publik
Adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dengan titik beratnya kepentingan umum.
2.   Hukum Privat
Adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dengan titik berat perlindungannya kepada pribadi atau individu.

Related Post:

0 Komentar untuk "Pembagian Hukum"

Back To Top