Pengertian Hukum
Adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan dan bersifat memaksa yang dibuat oleh penguasa negara dan bila dilanggar mendapat sanksi.
Adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan dan bersifat memaksa yang dibuat oleh penguasa negara dan bila dilanggar mendapat sanksi.
Tag :
Hukum Pidana,
Istilah Hukum
0 Komentar untuk "Pengertian Hukum"