Ada banyak yang mendifinisikan Hukum Pidana Formil berikut adalah beberapa tokoh yang mendefinisikan Hukum Pidana Formil:
Van Bemmelen merumuskan sebagai berikut :
Van Bemmelen merumuskan sebagai berikut :
“Ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana”. Nyatalah bahwa hukum pidana (Materiil) sebagai substansi yang dijalankan dengan kata-kata”karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana.Moeljatno, seorang ahli sarjana hukum pidana indonesia
bahwa hukum pidana Formil adalah hukum pidana sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
Mentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh /dilarang atau di lakukan dengan tidak di sertai larangan atau sanksi bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
Menetrukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat di kenakan atau dijatuhkan pidana.
Menetukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
0 Komentar untuk "Pengertian Hukum Pidana Formil"